SNI

Proses Sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia)

Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standar yang diberlakukan secara nasional di Indonesia dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Standar ini bertujuan untuk menjamin bahwa produk, proses, dan jasa memiliki tingkat keamanan, mutu, serta kesesuaian dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Proses sertifikasi SNI dilaksanakan melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Pengajuan sertifikasi SNI dapat dilakukan melalui sistem SIINas apabila pemberlakuan SNI wajib telah efektif dan telah tersedia Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) mengenai penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). Kepmenperin terkait penunjukan LPK selanjutnya umumnya diterbitkan menjelang tanggal mulai berlakunya SNI wajib tersebut.

Penerapan dan Pemberlakukan Standar Bidang Industri

  • SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi (UU 3 Tahun 2014)
  • ST (Spesifikasi Teknis) adalah Dokumen persyaratan teknis yang mengacu pada sebagian parameter SNI dan/atau standar internasional yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian
  • PTC (Pedoman Tata Cara) adalah Dokumen yang berisi tata cara atau prosedur untuk desain, manufaktur, instalasi, pemeliharaan atau utilisasi dari peralatan, struktur atau produk yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian. Penetapan PTC dapat dilakukan bersamaan dengan pemberlakuan PTC secara wajib 

SNI Sukarela

SNI sukarela adalah standar yang penerapannya tidak diwajibkan oleh pemerintah. dilakukan oleh Perusahaan Industri terhadap barang dan / atau jasa Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SNI Wajib

SNI wajib adalah standar yang diwajibkan oleh pemerintah melalui peraturan kementerian atau lembaga terkait. Pemberlakuan SNI (Standar Nasional Indonesia), ST (Spesifikasi Teknis) dan/atau PTC (Pedoman Tata Cara) secara wajib ditetapkan oleh Menteri.


Tujuan Pemberlakukan SNI Wajib:

  1. keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, hewan, dan tumbuhan
  2. pelestarian fungsi lingkungan hidup;
  3. persaingan usaha yang sehat;
  4. peningkatan daya saing; dan/atau
  5. peningkatan efisiensi dan kinerja Industri  

Penilaian Kesesuaian 

Pemenuhan terhadap penerapan SNI atau PTC secara sukarela dan pemberlakuan SNI,ST, dan/atau PTC secara wajib dibuktikan melalui kegiatan penilaian kesesuaian, pengujian, inspeksi, dan/atau Sertifikasi (oleh LPK terakreditasi KAN dan telah ditunjuk Menteri). Sertifikasi SNI diberikan diberikan kepada Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri yang telah memenuhi pemberlakuan SNI secara wajib dan menggunakan merek milik sendiri.

Dalam hal terdapat kerja sama merek dan/atau maklun, dapat diberikan sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian apabila:

  • merek yang digunakan merupakan merek milik pemberi kerja sama atau pemberi maklun;
  • pemberi kerja sama atau pemberi maklun harus berdomisili di Indonesia atau dalam hal tidak berdomisili di Indonesia, pemberi kerja sama atau pemberi maklun harus memiliki perwakilan resmi atau pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  • Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri sudah memiliki sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian untuk mereknya sendiri

    Sistem SIINas dalam Sertifikasi SNI Wajib

    Dalam regulasi terbaru, pemerintah menerapkan sistem digital untuk mempermudah proses sertifikasi SNI wajib yaitu melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Melalui sistem ini, proses sertifikasi dilakukan secara terintegrasi dan transparan. Dalam beberapa regulasi Permenperin terbaru disebutkan bahwa pengajuan sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI untuk produk yang diwajibkan dilakukan melalui SIINas. Sistem ini bertujuan untuk:

    • mempermudah pengajuan sertifikasi secara online
    • meningkatkan transparansi proses sertifikasi
    • mempercepat koordinasi antara pemerintah, LSPro, dan laboratorium uji

    Dengan demikian, untuk produk yang termasuk SNI wajib, perusahaan harus terlebih dahulu melakukan registrasi dan pengajuan melalui SIINas sebelum proses sertifikasi dilanjutkan.


    Tata Cara Memperoleh Sertifikat SNI (Sertifikat Kesesuaian)

      Pengajuan Permohonan Sertifikasi

      Perusahaan mengajukan permohonan ke LSPro yang sesuai lingkup produk. Dokumen yang biasanya diperlukan:

      • Formulir permohonan
      • Akta pendirian perusahaan
      • NIB / izin usaha
      • NPWP
      • KTP penanggung jawab
      • Sertifikat merek
      • Profil perusahaan
      • Daftar produk
      • Diagram proses produksi
      • Dokumen sistem mutu (SOP, IK)
      • Daftar peralatan produksi
      • Hasil audit internal
      • Tinjauan manajemen

      Untuk SNI wajib, pengajuan dilakukan terlebih dahulu melalui SIINas, Oleh Perusahaan industry atau produsen di luar negeri (melalui perwakilan resmi). Perusahaan industri atau produsen luar negeri melalui Perwakilan Resmi wajib mengisi formulir permohonan, kemudian memilih SNI, Standar Teknis (ST), dan/atau Persyaratan Teknis (PTC), serta menentukan LSPro yang dituju. Selain itu, pemohon perlu mengunggah bukti kepemilikan merek atau tanda daftar merek, serta melampirkan dokumen pendukung lainnya.

      Bagi produsen luar negeri, diperlukan bukti kepemilikan perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta persetujuan atau legalisasi atas perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia.

      Apabila terdapat kerja sama merek dan/atau maklun, perusahaan industri atau produsen luar negeri melalui Perwakilan Resmi wajib mengunggah dokumen bukti kerja sama tersebut, termasuk bukti pencatatan pendaftaran perjanjian lisensi.

      Tinjauan Permohonan

      Melalui SIINas LSPro akan melakukan:

      • Verifikasi kelengkapan dokumen
      • Validasi ruang lingkup produk
      • Penentuan skema sertifikasi

      Jika dokumen lengkap, proses sertifikasi dapat dilanjutkan. 

      Penilaian Kesesuaian Oleh LSPro Melalui SIINas

      Penilaian kesesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri terkait pemberlakuan SNI, Standar Teknis (ST), dan/atau Persyaratan Teknis (PTC) secara wajib. Apabila proses penilaian kesesuaian telah selesai, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian tersebut kepada Kepala Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 39.

      Evaluasi Hasil Kesesuaian Oleh Kepala Badan Melalui SIINas

      Apabila terdapat ketidaksesuaian, Kepala Badan akan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja. Dalam hal LSPro tidak menyampaikan klarifikasi hingga batas waktu yang ditentukan, atau telah memberikan klarifikasi namun belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri terkait pemberlakuan wajib, maka penilaian kesesuaian dinyatakan tidak lulus.

      Kepala Badan akan memberikan validasi atas pelaksanaan penilaian kesesuaian apabila proses tersebut telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, Standar Teknis (ST), dan/atau Persyaratan Teknis (PTC) secara wajib, atau apabila ketidaksesuaian yang ditemukan telah diperbaiki. Bukti validasi tersebut diberikan dalam bentuk tanda elektronik yang disampaikan kepada LSPro.

      Penerbitan Sertifikat Oleh LSPro Melalui SIINas

      LSPro membubuhkan tanda elektronik pada sertifikat SNI sebagai bentuk pengesahan. Selanjutnya, LSPro menyampaikan sertifikat SNI tersebut kepada perusahaan industri atau produsen luar negeri. LSPro juga mengunggah sertifikat SNI yang telah dilengkapi dengan tanda elektronik ke dalam sistem SIINas.

      Surveillance (Pengawasan Berkala)

      Selama masa berlaku sertifikat, LSPro melakukan pengawasan berkala biasanya 1–2 kali setiap tahun. Tujuannya  untuk memastikan mutu produk tetap konsisten dan memastikan sistem mutu tetap berjalan.

      Estimasi Waktu Proses Sertifikasi

      • Rata-rata waktu sertifikasi ± 4 – 6 bulan, Namun bisa lebih lama tergantung
      • kesiapan dokumen
      • jadwal audit
      • waktu pengujian laboratorium
      • jumlah produk yang diajukan. 

      Output Sertifikasi SNI

      • SPPT SNI
      • Hak penggunaan logo SNI
      • Pengakuan mutu produk secara nasional
      • Legalitas untuk produk SNI wajib

      Manfaat Sertifikasi SNI

      • meningkatkan kepercayaan konsumen
      • meningkatkan daya saing produk
      • memenuhi regulasi pemerintah
      • mempermudah ekspor
      • meningkatkan kualitas produk

       

      Kami MH Consulting memberikan pelayanan dan solusi terbaik untuk perusahaan anda yang membutuhkan konsultansi dan sertifikasi SNI, Area layanan kami seluruh indonesia khususnya Jakarta dan Sekitarnya, Surabaya dan sekitarnya, Semarang dan sekitarnya, Bandung dan sekitarnya.